Kasus Perceraian di Kukar 2018 Tembus Angka 1.373, Ini Penyebabnya
TENGGARONG, Angka perceraian di Kutai Kartanegara pada 2018
lalu cukup tinggi, tembus diangka 1.373 kasus perceraian. Hal ini terungkap
berdasar data di Pengadilan Agama Tenggarong.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tenggarong , Rumaidi mengatakan, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab ribuan pasutri mengajukan perceraian. Media sosial juga menjadi awal pertengkaran dan berakhir di pengadilan.
"Penyebabnya bervariasi kebanyakan perselisihan
dipengaruhi media sosial, dan berakhir ke pengadilan agama yang mengalami
peningkatan tiap tahun, namun untuk penyebab utamanya selalu sama yakni faktor
ekonomi ditambah dengan adanya media sosial menjadi pemicu perselingkuhan. Untuk
usia sih bervariatif." Ujar Rumaidi saat ditemui diruang kerjanya.
Rumaidi menilai, solusi untuk menekan laju perceraian adalah
penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasang yang baru akan menikah .
"Kami juga bekerja sama dengan KUA Tenggarong untuk Peran
penasihat perkawinan harus lebih optimal. Semoga untuk tahun 2019 ini angka
perceraian tidak sebanyak tahun 2018 , ini juga bahan evaluasi kita untuk
kedepannya.," katanya.rif/poskotakaltimnews.com